UU
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995. Agar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun ke VI. Didasarkan atas perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperlukan beberapa perubahan. Dalam tahun anggaran 1995/96, realisasi pendapatan diperkirakan lebih tinggi daripada yang direncanakan. Lebih tingginya pendapatan negara tersebut terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerima dalam negeri. Penerimaan dalam negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya, terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam APBN-nya, serta penerimaan di luar migas yang juga diperkirakan lebih tinggi dari rencananya. Di sisi pengeluaran, realisasi belanja rutin tinggi dari jumlah yang direncanakan. Lebih tingginya belanja rutin terutama disebabkan oleh lebih tingginya belanja barang, pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya dari yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja pembangunan diperkirakan sedikit lebih rendah dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh berkurangnya pembiayaan rupiah murni dan pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan proyek. Dengan adanya perubahan tersebut, maka pendapatan Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga miliar enam ratus sembilan juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah sebesar Rp 4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah). Dengan demikian terdapat sisa anggaran lebih diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah). Sesuai… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
