UU
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 5
Ayat (1) Yang dimaksud dengan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan unntuk penyelesaian proyek, meliputi sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun Anggaran 1995/96 maupun sisa kredit anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini. Ayat (2) Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam Tahun Anggaran 1995/96 terdapat Sisa Anggaran Lebih diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
