Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1988. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 5
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1988
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1988/1989
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 adalah anggaran pendapatan dan belanja negara tahun kelima dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan di bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan, yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan Lima Tahun-Pembangunan Lima Tahun selanjutnya. Sejalan dengan prioritas pembangunan di bidang ekonomi, pembangunan di bidang politik, bidang sosial budaya, bidang pertahanan keamanan, dan bidang lain-lain, makin ditingkatkan secara sepadan, dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kamajuan yang dicapai dalam pembangunan bidang ekonomi. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan diadasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait, dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat. Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang amat baik selama ini, perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis, terutama dalam kaitannya dengan belum mantapnya sektor penerimaan dalam negeri khususnya penerimaan minyak bumi dan gas alam beberapa tahun terakhir ini. Untuk itu perlu dicarikan upaya untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan. Kebijaksanaan dalam menciptakan Tabungan Pemerintah diupayakan melalui peningkatan penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam, serta penghematan dalam memanfaatkan dana yang terbatas dengan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dan produktivitas. Sehubungan dengan prospek penerimaan minyak bumi dan gas alam yang belum menentu, maka upaya penyempurnaan sistem perpajakan terus ditingkatkan. Penyempurnaan tersebut dicapai terutama dengan telah, dilengkapinya peraturan
www.djpp.depkumham.go.id
perundang-undangan di bidang perpajakan yang telah dituangkan ke dalam lima undang-undang yang bersifat lebih sederhana, serta lebih menjamin terwujudnya kepastian hukum dan pemerataan. Selanjutnya peraturan perundang-undangan tersebut dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan usaha pemungutan yang lebih intensif. Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas, serta penajaman prioritas pembangunan, akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara juga ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat luas dengan mutu dan jumlah yang memadai, diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, terutama untuk terus meningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan. Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan, serta di bidang lainnya, akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran. Dalam pada itu, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang. Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1988/1989 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1989/1990 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :
- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan berat terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar internasional;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, terutama setelah diundangkannya lima undang-undang yang baru di bidang perpajakan;
- bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
www.djpp.depkumham.go.id
PASAL DEMI PASAL
