Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun
Anggaran 1988/1989 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1989/1990 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1989/1990.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1988/1989 dipergunakan untuk
membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1989/1990 dan/atau Tahun- tahun Anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula,
bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1989/1990.
(5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
