Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 terdiri atas
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut
perkiraan berjumlah Rp 20.066.000.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
menurut perkiraan bejumlah Rp 8.897.600.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 menurut
perkiraan berjumlah Rp 28.963.600.000.000,00.
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat
www.djpp.depkumham.go.id
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek- proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
