UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Anggaran Rutin;
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menurut
perkiraan berjumlah Rp 17.236.100.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
menurut perkiraan berjumlah Rp 5.547.000.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1987/1988 menurut
perkiraan berjumlah Rp 22.783.100.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.
