UU
Berlaku
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan berkurang
dengan Rp 220.589.000.000,000 (dua ratus puluh milyar lima ratus delepan puluh
www.djpp.depkumham.go.id
sembilan juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 574.958.000.000,000 (lima ratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 795.547.000.000,000 (tujuh ratus sembilan puluh lima milyar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaskud dalam
ayat (1) huruf a dan huuf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaanepkumham.go program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang- undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3286);
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
UU 4/1985 — ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
