UU
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan
mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggitingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) pasal ini merupakan kejahatan.
