UU
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 7
BAB 5 — HAK HAK DAN KEWAJIBAN TRANSMIGRAN
Transmigran berhak mendapatkan tanah pekarangan dan/atau tanah pertanian dengan hak-hak atas tanah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
