UU
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pelaksanaan transmigrasi oleh Instansi Pemerintah di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Pelaksanaan transmigrasi di luar sebagaimana yang disebut pada ayat (1) Pasal ini harus memiliki surat ijin dari Menteri.
