UU
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa memiliki atau atas dasar ijin/persetujuan untuk melaksanakan transmigrasi, dengan sengaja tidak memberikan tanah pekarangan atau tanah pertanian atau tidak memberikan bantuan atau bimbingan atau hak-hak lainnya menurut ketentuan- ketentuan Pasal 7 dan 8 UNDANG-UNDANG ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 300.000,-
