Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang PERSETUJUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NOMOR 120 MENGENAI HYGIENE DALAM PERNIAGAAN DAN KANTOR-KANTOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1969
TENTANG
PERSETUJUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL
NO.120 MENGENAI HYGIENE DALAM PERNIAGAAN DAN
KANTOR-KANTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Indonesia semenjak tanggal 12 Juli 1950 adalah anggota dari
Organisasi Perburuhan Internasional;
- bahwa Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120
tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor, yang telah
diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan
Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan di Jenewa
tahun 1964 dapat disetujui;
- bahwa dengan pelaksanaan Konpensi tersebut pada ayat b di atas,
produktivitas kerja akan meningkat dan kegembiraan kerja dapat
dipupuk;
Mengingat : pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang- undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-undang tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan
Internasional No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-
kantor.
Pasal 1 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1.
Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai
Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor, yang telah diterima oleh
wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam
sidangnya keempat puluh delapan tahun 1964 dan yang bunyinya
sebagaimana terlampir pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1969
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1969
TENTANG
PERSETUJUAN KONPENSI ORGANISASI PERBURUHAN
INTERNASIONAL NOMOR 120 MENGENAI HYGIENE DALAM
PERNIAGAAN DAN KANTOR-KANTOR.
PENJELASAN UMUM:
Konpensi No. 120 ini dalam garis besarnya mengatur kebersihan, ventilasi, suhu, penerangan,
persediaan air minum, kakus, tempat mencuci, tempat tukar pakaian, dalam tempat kerja.
Selanjutnya Konpensi ini hendak melindungi pekerjaan terhadap bahaya disekitarnya seperti
keributan getaran dan sebagainya.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1 dan 2
Cukup jelas.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia semenjak tanggal 12 Juli 1950 adalah anggota dari
Organisasi Perburuhan Internasional;
- bahwa Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120
tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor, yang telah
diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan
Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan di Jenewa
tahun 1964 dapat disetujui;
- bahwa dengan pelaksanaan Konpensi tersebut pada ayat b di atas,
produktivitas kerja akan meningkat dan kegembiraan kerja dapat
dipupuk;
pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang- undang Dasar 1945;
