Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1962 tentang PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1962
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAMBAHAN
DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia
untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.
6 Prp tahun 1960, perlu ditambah;
Mengingat : pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Tambahan dari Republik Indonesia untuk tahun 1960.
Pasal 1.
Anggaran Belanja dari Republik Indonesia untuk tahun 1960
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960
ditambah menurut daftar I dari Undang-undang ini.
Pasal 2.
Sumber-sumber Anggaran Pendapatan dari Republik Indonesia untuk
tahun 1960 seperti diuraikan dalam Undang-undang No. 6 Prp tahun 1960
ditambah menurut daftar II dari Undang-undang ini.
Pasal 3. …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1962.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1962.
Sekeretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN,
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 4
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Republik Indonesia
untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.
6 Prp tahun 1960, perlu ditambah;
pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
