Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 tentang PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1960
TENTANG
PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI
PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO.
419) MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah ditetapkan Undang-undang Darurat tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 15);
- bahwa menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
- bahwa dalam rangka berlakunya kembali Undang-undang dasar 1945, Undang-undang Darurat tersebut, yang kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang, perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. disahkan menjadi Undang-undang;
Mengingat : pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 22 ayat 2 Undang- undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN
1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 15) TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN
PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI INDISCHE BEDRIJVENWET
(STAATSBLAD 1927 NO. 419) MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 15) tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti Indische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No.
- disahkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
Pelabuhan Palembang ditunjuk menjadi perusahaan Negara dalam arti pasal 2 dari "Indische Bedrijvenwet".
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2.
Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Pelabuhan Palembang ditetapkan sesuai dengan daftar yang diletakkan pada undang-undang ini.
Pasal 3.
Bunga yang harus dibayar untuk modal seperti termaksud dalam pasal 4 bawah 1e a dari "Indische Bedrijvenwet " dan yang disebut dalam Neraca pembukaan tersebut dalam pasal sebelumnya dan neraca-neraca yang pada tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan berdasar atas Neraca pembukaan itu, ditetapkan untuk jangka-jangka waktu sebagai berikut: 1908 - 1954...................................3,5 persen setahun.
Pasal 4.
(1) Perhitungan dari jumlah penyusutan atas milik perusahaan Negara "Pelabuhan
Palembang" dilakukan, kecuali dalam hal perubahan-perubahan besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasarkan atas persentage-penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan.
(2) Untuk tiap-tiap golongan persentage-penyusutan rata-rata itu ditetapkan
menurut harga perusahaan dan jangka-waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap- tiap obyek.
Pasal 5.
Untuk tahun 1955 sampai dengan 1959 aktiva-aktiva terdiri atas golongan-golongan seperti tersebut dibawah ini Lapangan-lapangan dan jalan-jalan 1 Riolering dan saluran untuk pembuangan air ------------------------------------------ 2½ Pelabuhan-pelabuhan, bendungan-bendungan dan penahan- penahan tepi laut--------------------------------------------------------------------------- 1¼ Pangkalan-pangkalan berikut lapangan-lapangan ------------------------------------- 1¾ Bangunan-bangunan, bangsal-bangsal, rumah-rumah tinggal dan pembatasan: I. permanen ------------------------------------------------------------------------------- 2 II. semi permanen------------------------------------------------------------------------- 4½ Kapal-kapal ---------------------------------------------------------------------------------- 4 Derek-derek dan ril ------------------------------------------------------------------------ 3¾ Dok-dok, galangan-galangan dan pelampung-pelampung kopil : I. galangan 3½ II. pelampung-pelampung kopil--------------------------------------------------------- 3. Kendaraan-kendaraan---------------------------------------------------------------------10 Saluran air ----------------------------------------------------------------------------------- 3½ Listrik dan penerangan jalan-jalan ------------------------------------------------------ 3 1/3 Mesin-mesin, pesawat-pesawat dan perkakas ----------------------------------------- 5
Pasal 6.
Apabila pengeluaran-pengeluaran mengenai perabot-perabot kantor, mesin-mesin kantor dan perkakas merupakan pengeluaran dari persediaan, maka dalam tahun pembelian dilakukan penyusutan sebesar 50 persen.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1960. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT
No. 3 TAHJN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 No. 15)
TENTANG PENUNJUKAN PELABUHAN PALEMBANG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA
DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 No. 419)
MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pelabuhan Palembang perlu dijadikan perusahaan Negara dalam arti-kata "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419), agar supaya dapat berkembang sebaik- baiknya.
Lebih-lebih jikalau pelabuhan Palembang dibandingkan dengan pelabuhan Teluk Bayur, yaitu pelabuhan yang terkecil yang telah menjadi perusahaan Negara dalam arti-kata I.B.W., maka adalah lebih perlu (urgent) untuk segera menunjuk pelabuhan Palembang sebagai perusahaan Negara seperti termaksud dalam I.B.W.
Untuk mendapat gambaran dari kepentingan dari sesuatu pelabuhan, maka harus diselidiki : jumlah kapal-kapal yang singgah/bertolak dari pelabuhan tersebut.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah ditetapkan Undang-undang Darurat tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 15);
- bahwa menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
- bahwa dalam rangka berlakunya kembali Undang-undang dasar 1945, Undang-undang Darurat tersebut, yang kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang, perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. disahkan menjadi Undang-undang;
pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 22 ayat 2 Undang- undang Dasar 1945;
