Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1959 tentang PERSETUJUAN KERJASAMA ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK CEKOSLOWAKIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1959
TENTANG
PERSETUJUAN KERJASAMA ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK CEKOSLOWAKIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa perlu persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia disetujui dengan Undang-undang;
Mengingat : Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KERJASAMA
ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
CEKOSLOWAKIA.
Pasal 1.
Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negra Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia tertanggal tigapuluh satu (31) bulan Mei seribu sembilan ratus limapuluh delapan, yang salinannya dilampirkan pula pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2.
Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan.
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Pebruari 1959.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 12 Maret 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,
ttd
SOEBANDRIO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK IDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 11
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa perlu persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia disetujui dengan Undang-undang;
Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
