PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1953 TENTANG
Pasal 2
Dari pemungutan opsenten dikecualikan beamasuk yang dipungut menurut:
- pos 121 - I "Tabak-onbewerkte of niet gefabriceerde (tabak in bladen, vers of gedroogd), al of niet gestript; onbewerkte tabaksstelen";
- pos-pos 159 dan 160, sepanjang bea-masuk menurut pos-pos ini disamakan dengan jumlah Cukai Barang Sulingan.
Pasal 3
Menteri Keuangan berhak untuk menghapuskan atau menurunkan banyaknya opsenten ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengizinkan.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1954
ttd
ATAS
TENTANG
Semenjak berlakunya tarip bea-masuk, sebagaimana ditetapkan menurut Undang- undang 29 Desember 1933 (Ind. S. 1934 Nr 1), maka atas bea-harga dalam tarip ini dikenakan 50 opsenten, sedangkan opsenten atas bea-spesifik berubah-ubah. Dengan perubahan tarip, teristimewa yang mengenai bea-spesifik (UNdang-undang Nr 12 tahun 1952; Lembaran-Negara Nr 57) dengan penyederhanaan yang bertalian mengenai undang-undang opsenten (Undang-undang Nr 13 tahun 1952; Lembaran-Negara Nr 58), maka rancangan ini mempunyai sifat lebih sederhana, oleh karena sekarang opsenten pada tiap-tiap pos dipungut dengan jumlah yang sama. Hanya harus dilakukan pengecualian untuk pos 159 dan 160 yang mengatur bea- masuk atas sulingan dan methylalcohol. Dalam hal ini besarnya bea-masuk dihubungkan dengan cukai atas sulingan yang dibuat di dalam negeri, cukai mana telah dinaikkan sampai pada tingkatan yang mutlak menurut ordonansi yang bersangkutan serta termasuk opsenten yang dipungut atasnya. Di samping bea ini dipungut lagi bea-extra di pos 159 atas air-wangi, minyak rambut, air-kumur, air-toilet dan air-air seperti itu. Opsenten yang normal atas bea-extra ini sekarang tetap dipertahankan. Guna kesederhanaan redaksi, maka dalam rancangan ini dipergunakan perkataan lain. Setelah penetapan Undang-undang Nr 13 tahun 1952 tersebut lebih dahulu (Lembaran-Negara Nr 58) ternyata, bahwa tembakau berupa daun yang diimportir di sini untuk area rokok sigaret oleh karena perubahan bea-spesifik menjadi bea-harga dikenakan begitu berat, sehingga hal ini harus menuju kepada kenaikan yang terlalu tinggi dari harga rokok sigaret yang dibuat daripadanya. Oleh karena itu tidak akan dipungut opsenten menurut pos 121-I. Dipertimbangkan seterusnya agar, untuk penyederhanaan pekerjaan, opsenten untuk selanjutnya tidak lagi ditetapkan tiap-tiap tahun, melainkan untuk waktu yang tidak terbatas. Termasuk Lembaran-Negara Nr 10 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
