UU
Berlaku
Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa atas dasar tingkatan penyusunan negara dewasa ini dianggap perlu mengadakan peraturan tentang organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang Republik Indonesia;
MENGINGAT
a. Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 95/B.P.3/47 U tanggal 19 Desember 1947 tentang mosi Baharoedin cs, berhubung dengan pertahanan mengenai reorganisasi dan rasionalisasi dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang;
- bunyi pasal 10, 20 ayat 1, 21 ayat 1, 30 ayat 2, pasal IV Aturan Peralihan Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
