UU
Berlaku
PENGESYAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1947
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1947 tanggal 6 Januari 1947 tentang bea masuk dan bea keluar, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
MENGINGAT
Pasal 5 ayat 1, pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Perundang-undangan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Peraturan Oktober 1945 No. X;ditjen
Referensi Silang (1)
PP 1/1947 — Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947...
