PENGESYAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1947
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1947
TENTANG
PENGESYAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1947 tanggal 6 Januari 1947 tentang bea masuk dan bea keluar, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 5 ayat 1, pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Perundang-undangan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Peraturan Oktober 1945 No. X;ditjen
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
Pasal 1.
Peraturan Pemerintah No. 1, tahun 1947 tanggal 6 Januari 1947 (Berita Negara 1947 No. 1) tentang bea masuk dan bea keluar yang ditetapkan dengan mempergunakan
pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, dengan ini disahkan menjadi
Undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Pebruari 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 12 Pebruari 1947. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO. Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1947 tanggal 6 Januari 1947 tentang bea masuk dan bea keluar, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Pasal 5 ayat 1, pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; Perundang-undangan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Peraturan Oktober 1945 No. X;ditjen
