UU
Berlaku
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa untuk meneguhkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu sekali diadakan aturan yang
MENGINGAT
Akan pasal 26, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16-10-1945 No. X; Perundang-undangan
