UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 58
BAB 10 — SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menetapkan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berdasarkan usul Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
