UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 42
BAB 7 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan
dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penyediaan dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.
(3) Untuk . . .
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan:
- perencanaan sumber daya manusia;
- pendidikan dan pelatihan;
- pemeliharaan kompetensi; dan
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
