UU
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 28
BAB 6 — PENYELENGGARAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
- pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau
- pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.
(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
didasarkan pada penyusunan rencana yang efektif dan efisien.
(4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
- identifikasi situasi lokasi;
- perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- kegiatan pertolongan dan Evakuasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Operasi
Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
