UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
