UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 40
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal dokter atau dokter gigi pengganti bukan dari keahlian yang
sama, dokter atau dokter gigi tersebut harus menginformasikan kepada
pasien yang bersangkutan.
