UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan medis
oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban
bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan
surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan
kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
