UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 35
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan bagi
dokter dan dokter gigi untuk menyimpan obat selain obat suntik
sebagai upaya untuk menyelamatkan pasien.
Obat …
PRESIDEN
Obat tersebut diperoleh dokter atau dokter gigi dari apoteker yang
memiliki izin untuk mengelola apotek. Jumlah obat yang disediakan
terbatas pada kebutuhan pelayanan.
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
