UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 24
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam ketentuan ini diatur pula mengenai penggantian antar waktu anggota
Konsil Kedokteran Indonesia.
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam ketentuan ini diatur pula mengenai penggantian antar waktu anggota
Konsil Kedokteran Indonesia.