Pasal 2
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
- nilai ilmiah adalah bahwa praktik kedokteran harus didasarkan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik dalam pendidikan termasuk
pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman serta etika profesi;
- manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam
rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
- keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus mampu
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan
biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu;
- kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran
memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa,
agama, status sosial, dan ras;
- keseimbangan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik kedokteran
tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan individu dan
masyarakat;
- perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan
praktik kedokteran tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata,
tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan
tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.
Pasal 3 …
PRESIDEN
