UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 18
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Tidak menutup kemungkinan bagi dokter dan dokter gigi untuk tetap dapat
menjalankan praktik kedokterannya. Hal ini dimaksudkan agar tetap dapat
meningkatkan kemampuan profesinya.
Pasal 19 …
PRESIDEN
