UU
PRAKTIK KEDOKTERAN
Pasal 14
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1)
Unsur dari asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Kesehatan dan
Departemen Pendidikan Nasional yang masing-masing 2 (dua) orang terdiri
atas 1 (satu) orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan 1 (satu)
orang dokter gigi.
Yang dimaksud dengan “tokoh masyarakat” adalah orang yang peduli dan
mempunyai komitmen tinggi untuk kepentingan pasien. Tokoh tersebut
mempunyai wawasan nasional dan memahami masalah kesehatan tetapi
bukan dokter atau dokter gigi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
