Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana dan Kabupaten
Wakatobi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton,
dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka.
(2) Pembentukan ...
PRESIDEN
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dilakukan setelah
pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004
dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Buton, dan pengajuan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Kolaka.
