Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a terdiri dari:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dana bagi hasil;
Dana alokasi umum;
Dana...
Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp27.895.943.600.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp2.616.577.630.000,00 (dua triliun enam ratus enam belas miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
