UU
PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1957
INDONESIA,
ttd SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 16 Oktober 1957
ttd
ttd JUANDA
