UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
BAB 6 — ATURAN-ATURAN PENUTUP.
(1) Susunan Angkatan masing-masing sebagai terdapat pada saat undang-undang ini
mulai berlaku, tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan susunan baru, menurut ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
(2) Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan-peraturan
lain yang sudah ada pada saat undang- undang ini diundangkan, tetap berlaku, sekedar tidak berten- tangan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
