UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG.
(1) Angkatan Perang mempunyai peradilan tersendiri dan koman- dan-komandan
mempunyai hak penyerahan perkara.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan yang diserahi penyeleng- garaan peradilan
ketentaraan dalam arti luas, hukum pidana tentara, materiil dan formil, termasuk juga hukum disiplin tentara, diatur dengan undang-undang.
