UU
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Turut serta dalam pertahanan Negara yang berarti membela kemerdekaan Negara dan daerahnya adalah suatu kehormatan bagi setiap warga negara.
Turut serta dalam pertahanan Negara yang berarti membela kemerdekaan Negara dan daerahnya adalah suatu kehormatan bagi setiap warga negara.