UU
Berlaku
PEMBERANTASAN PENIMBUNAN BARANG PENTING
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
perlu diadakan peraturan untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut;
MENGINGAT
adanya Peraturan Menteri Kemakmuran No. 3 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Kemakmuran No. 15 tahun 1947 tentang penimbunan barang, yang berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan No. 15;
Mengingat pula : pasal 5 dan 20 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945;
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
PP 68/1948 — Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1948 tentang...
