UU
Berlaku
CUKAI MINUMAN KERAS
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa perlu diadakan "Aturan-aturan" mengenai pelanggaran-pelanggaran Osamu Seirei No. 32-1944, (tentang cukai minuman keras) yang dengan Undang-undang tahun 1946 No. 1 telah hilang sanctienya sedang cukai tersebut berhubung dengan keadaan Keuangan Negara tidak dapat dihilangkan;
- bahwa perlu beberapa kata-kata di dalam Osamu Seirei tersebut diganti dengan istilahistilah bahasa Indonesia;
- bahwa perlu ditambah beberapa pasal agar penyelesaian yang effectief dan cepat dapat diselenggarakan oleh instansi yang berkewajiban;
MENGINGAT
Osamu Seirei No. 32-1944; pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 ayat 2 dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; pasal IV "Aturan Peralihan" dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16-10-1945 No. X;
