UU
KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kabupaten Nias mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Gunungsitoli dan Samudera Hindia;
- sebelah timur berbatasan dengan Samudera Hindia;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Nias Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Nias secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
