UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebes2r Rp2.463.024.911.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.
