UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Toraja Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Toraja Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
