Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 101
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
I. UMUM Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah ± 46.717,48 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.606.500 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Tana Toraja yang mempunyai luas wilayah ± 3.205,77 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 468.035 jiwa terdiri atas 40 (empat puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11/KEP/DPRD/IX/2002 tanggal 24 September 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Tana Toraja, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6/KEP/DPRD/IV/2003 tanggal 28 April 2003 tentang Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Tana Toraja, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5/KEP/DPRD/IV/2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Surat Bupati Tana Toraja Nomor 136/1063/Pem.Um tanggal 26 September 2002 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Tana Toraja, Surat Bupati Tana Toraja Nomor 125/0502/Pem.Umum tanggal 22 Juni 2004 perihal Tindak Lanjut Usulan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara (Pemekaran Kabupaten Tana Toraja), Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 721/IV/2006 tanggal 5 April 2006 tentang Pembinaan dan Pengalokasian dana untuk Kabupaten Toraja Utara, Surat Bupati Tana Toraja Nomor 137/0698/Pem.Um tanggal 4 Oktober 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Dewan
Perwakilan . . .
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tanggal 12 April 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135/3382/SET tanggal 11 Agustus 2004 perihal Permintaan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 546/IV/Tahun 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tana Toraja dan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 136/3712/SET tanggal 3 Juni 2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 3258/II/2007 tanggal 4 September 2007 tentang Penetapan Jumlah Kecamatan dan Luas Wilayah yang menjadi Wilayah Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 /I Tahun 2008 tanggal 25 Januari 2008 tentang Persetujuan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Kabupaten Toraja Utara Sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 546/IV/Tahun 2006 tanggal 27 April 2006 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tana Toraja dan Pengalokasian Dana Bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai Daerah Otonom Baru di Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Toraja Utara. Pembentukan Kabupaten Toraja Utara, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja, terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan, yaitu Kecamatan Sesean, Kecamatan Nanggala, Kecamatan Rindingallo, Kecamatan Buntao, Kecamatan Sa’dan, Kecamatan Sanggalangi, Kecamatan Rantepao, Kecamatan Sopai, Kecamatan Tikala, Kecamatan Balusu, Kecamatan Tallunglipu, Kecamatan Dende’ Piongan Napo, Kecamatan Buntu Pepasan, Kecamatan Baruppu, Kecamatan Kesu, Kecamatan Tondon, Kecamatan Bangkelekila, Kecamatan Rantebua, Kecamatan Sesean Suloara, Kecamatan Kapala Pitu, dan Kecamatan Awan Rante Karua. Kabupaten Toraja Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.215,55 km2 dengan penduduk ± 219.428 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Toraja Utara.
Dalam . . .
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Toraja Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
