UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
