UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (1a) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila
telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan
pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
