UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2002
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN
