UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 45
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat
berupa:
- peringatan tertulis,
- pembatasan kegiatan pembangunan,
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
- pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
- pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
- pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
- perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
