UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
- mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
- mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
- mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
