UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
- garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
- jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan
gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Paragraf 3…
Paragraf 3 Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
