UU
BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN
Pasal 1
Untuk setiap legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman berdasarkan Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei 1909 Np. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.
