PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951,TENTANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951,TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA
MACAM CUKAI" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1951) SEBAGAI
UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pemerintah, berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang- undang Darurat Nomor 9 tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya opsenten atas beberapa macam cukai" (Lembaran Negara Nomor 43 tahun 1951);
- bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Mengingat : Pasal 97 jo Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-
UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951 TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS
BEBERAPA MACAM CUKAI" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Pasal I.
Peraturan-peraturan termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 9 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 43 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.
Anak kalimat "tijdelijk tot i Juli 1951 dalam: A. Pasal 2 dari ordonansi 22 Agustus 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nomor 223;
www.djpp.depkumham.go.id
B. Pasal 2 ayat 2 dari ordonansi 29 Agustus 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nr 232; C. Pasal 1 dari ordonansi 29 Agustus 1949 yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nr 233; dan D. Pasal 1 dan 2 dari ordonansi 5 September 1949, yang dimuat dalam Staatsblad 1949 Nr 236; diubah menjadi "tot i Januari 1954".
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga 1 Juli 1951.
Agar supaya setiap orang dapat mengetauinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 1953
www.djpp.depkumham.go.id
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN
UNDANG UNDANG
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1951,TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA OPSENTEN ATAS BEBERAPA
MACAM CUKAI" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 43 TAHUN 1951) SEBAGAI
UNDANG-UNDANG
Untuk menambah pendapatan Negara, berhubung dengan keadaan keuangan Negara yang menyedihkan, maka dalam tahun 1949 diadakan tambahan pokok cukai (opsenten) sementara atas beberapa barang yang dikenakan cukai. Opsenten atas cukai tadi mengenai barang-barang sebagai berikut; cukai gula sebesar Rp. 6,-/1OO kg. ditambah dengan 350 opsenten; cukai bier, barang-barang sulingan, minyak tanah dan bensin, berturut-turut sebesar Rp. 15,- satu hl., Rp. 200,- satu hl. dengan 50% alcohol, Rp. 3,50 satu hl. dan Rp. 10,- satu hl., ditambah dengan 100 opsenten. Keadaan keuangan Negara dewasa ini tidak mengizinkan untuk melepaskan pendapatan-pendapatan sementara tersebut di atas. Berhubung dengan ini, maka dengan Undang-undang ini waktu berlakunya peraturan- peraturan tambahan pokok cukai diperpanjang untuk sementara waktu hingga 1 Januari 1954.
Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 483 TAHUN
1953
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemerintah, berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia telah
Pasal 97 jo Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
